

gilabalap.com – Selain kata umum yang menjelaskan jenis olahraga otomotif, ada banyak faktor yang membuat kenapa nama Gymkhana tidak bisa dipatenkan ataupun dimonopoli oleh siapapun apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Cita Citrawinda Noerhadi, pakar merek dan brand yang juga sebagai Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di PN Pusta, Kamis (31/1) saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang ke-6 kasus penamaan Gymkhana yang melibatkan PT Genta Auto & Sport sebagai promotor kejurnas Gymkhana dengan Reza Aliwarga sebagai pihak yang telah mendaftarkan merk Gymkhana ke Kemenkumham.
“Undang-undang merek juga mengatur kata umum dan itikad tidak baik. Memang betul ada hak ekslusif pemilik merek setelah merek dikabulkan. Tapi kan yang dipermasalahkan kata Gymkhana ini tak bisa dimonopoli,” ujar Cita.
Bukan hanya itu, kejadian ini jika dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang. “Jika tidak ini bisa jadi preseden buruk dengan adanya kasus ini nanti akan semakin banyak orang yang mendaftarkan kata-kata umum sebagai merk (brand) dan akan berbahaya jika bisa dikabulkan begitu saja. Karena itu kita buktikan di persidangan dan kita ajukan pembatalan merk (Gymkhana) yang sudah didaftarkan ini,” lanjut Cita.
Lebih jauh lagi, Cita yang memang sudah mengkaji banyak kasus serupa juga mencium aroma itikad tidak baik dari pihak yang mendaftarkan nama Gymkhana.
“Cukup unik jika melihat urutan kejadiannya. Disini kan sebenarnya ada pihak yang sudah lebih dulu menggunakan merek Gymkhana. Saya lihat laprannya bahkan sejak 2006 sudah dipakai kok, buktinya juga kuat seperti kemarin ada pembalap senior yang membawa trophy kejuaraan Gymkhana. Tapi kemudian saat ini ada pihak lain yang mendaftarkan nama Gymkhana untuk jasa sejenis di bidang otomotif,” ungkap Cita.
“Karena itu saya harap Hakim bisa mengambil keputusan tepat, seperti membatalkan merek Gymkhana sehingga nama Gymkhana bisa digunakan siapa saja karena ini adalah kata umum yang menjelaskan olahraga otomotif,” tutupnya.
Pakar Merek ikut bersaksi dalam sidang kasus penamaan Gymkhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat