

gilabalap.com – Genta Auto and Sport yang merupakan salah satu promotor olahraga otomotif paling sukses di Indonesia disomasi akibat penggunaan nama “Gymkhana” pada kejuaraan nasional yang sudah dan sedang berjalan.
Penggunaan nama Auto Gymkhana sebenarnya sudah dipakai Genta sejak tahun 2017 lalu menggantikan istilah sebelumnya yaitu Slalom.
Adapun pihak yang menggugat Genta atas nama Lie Reza H. Aliwarga, yang ternyata sudah mendaftarkan merk Gymkhana ke Direktorat Merek, Direktrorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia pun mensomasi Genta dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 milyar.
Sontak, kasus ini membuat para stakeholder seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat harus turun tangan.
Sekjen IMI Pusat bersama bos Genta, Tjahyadi Gunawan didampingi kuasa hukum Suyud Margono mengambil langkah untuk menggugat balik agar merek Gymkhana yang sudah didaftarkan tersebut dicabut.
Bukan tanpa alasan, kubu Genta dan IMI Pusat menjelaskan bahwa Gymkhana bukanlah merek namun sudah menjadi istilah global yang juga dipakai di dunia internasional.
“Slalom istilah di Indonesia, sedangkan di dunia internasional lebih dikenal dengan nama Gymkhana,” jelas Tjahyadi Gunawan.
Tjahyadi menambahkan, pihaknya sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalan damai, namun beberapa pihak seperti IMI pun keberatan jika Genta harus membayar ganti rugi.
Alasannya tidak lain karena IMI tidak ingin memberi ruang pada pihak-pihak yang ingin merusak trend olahraga otomotif level kejuaraan nasional yang semakin membaik.
“Jika kami tidak melakukan gugatan, tidak ada lagi kejuaraan Gymkhana di Indonesia. Bayangkan jika ini terjadi kepada olahraga lain,” papar Tjahyadi.
Lebih lanjut Sekjen PP IMI, Jeffrey JP mengatakan bahwa nama Gymkhana merupakan sebutan untuk cabang olahraga balap yang sudah terafiliasi dengan FIA (otoritas motorsport dunia), karena itu, nama Gymkhana jelas tak bisa dipatenkan.
“Auto Gymkhana merupakan kategori balap di dunia. FIA sendiri sudah membentuk suatu komisi yang tergabung dalam Working Group Asia, dan menggelar kompetisi bernama Asia Auto Gymkhana,” ungkap Jeffrey.
Karena sudah teregister di FIA maka kejuaraan di Indonesia pun otomatis juga memakai nama Gymkhana. “Jadi kami berharap agar pihak yang melakukan somasi terhadap Genta menyadari bahwa ini adalah nama umum, bukan nama yang dipatenkan,” tegas Sekjen PP IMI.
“Untuk menindaklanjuti, atau menyambung turunan dari kejuaraan Gymkhana tersebut, kami mengubah nama Slalom menjadi Auto Gymkhana. Kami tidak pernah melihat pemilik hak paten Gymkhana mempergunakan nama tersebut untuk menyelenggarakan suatu event,
“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak yang melakukan somasi terhadap Genta menyadari bahwa ini adalah nama umum, bukan nama yang dipatenkan,” tegas Sekjen PP IMI.
Kubu Genta sendiri melalui kuasa hukumnya jelas tak tinggal diam dengan mengambil langkah hukum. “Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek Gymkhana tersebut. Ini upaya yang kami lakukan supaya terjadi keseimbangan, atau kesesuaian informasi. Per tanggal 15 Oktober, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga,” kata Suyud Margono selaku kuasa Hukum Genta Auto and Sport.