

gilabalap.com – Kasus penamaan Gymkhana harus berlanjut ke ranah hukum karena adanya pihak ketiga atas nama Reza Aliwarga yang mengaku sebagai pemilik sah nama Gymkhana karena sudah mendaftarkan Gymkhana ke Kemenkumham. Kemudian Genta Auto and Sport sebagai promotor Kejuaraan Nasional Gymkhana di Indonesia bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) tentunya tidak terima karena Gymkhana bukanlah brand melainkan kata umum untuk sebutan cabang olahraga mobil.
Di sidang lanjutan ke-5 kasus penamaan Gymkhana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/1) kemarin, pihak Genta Auto and Sport menghadirkan saksi fakta pembalap senior Gerry Rosanto.
Dalam kesaksiannya, Gerry juga membawa barang bukti berupa trophy kejuaraan Asia Gymkhana yang digelar tahun 2006 silam di Palembang. Hal ini diharapkan bisa meyakinkan pihak Majelis Hakim kalau Gymkhana merupakan nama dari cabang olahraga yang tentunya tidak bisa dipatenkan oleh pihak manapun.
Baca juga: Kalau Gymkhana Bisa Dipatenkan, Sekalian Aja Rally, Drifting, Dll, Berani
“Saya tahun 2006 ikut kejuaraan Asia Auto Gymkhana. Kebetulan juga saya jadi pemenang dan saya baru tahu ada masalah dengan nama Gymkhana ini. Saya berharap supaya nama ini tidak menjadi permasalahan karena Gymkhana itu nama cabang olahraga mobil yang dilombakan oleh IMI,” ujar Gerry kepada redaksi gilabalap.com.
Di sidang kali ini, Gerry Rosanto menguraikan dan menjelaskan kepada majelis Hakim perihal keikutsertaannya di kejuaraan bernama Gymkhana Asia tahun 2006. Trophy yang dibawa Gerry juga jelas bertuliskan “Muba Asian Auto Gymkhana Championship”.
“Mudah-mudahan segera beres dan tidak ada tuntutan dan masalah seperti ini lagi,” beber Gerry. (edwin/gb)