

gilabalap.com – Genta Auto and Sport bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menghadirkan serangan balik kepada pihak ketiga yang mengklaim telah mematenkan nama Gymkhana. Hari ini, Kamis (24/1) digelar lanjutan sidang ke-5 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang pernah diberitakan, baik Genta maupun IMI merasa terusik dengan pihak ketiga atas nama Reza Aliwarga karena mengaku sebagai pemilik sah nama Gymkhana. Bahkan Reza Aliwarga menuntut Genta dengan nominal fantastis Rp 100 Milyar. Hal inilah yang membuat Genta bersama IMI lanjut ke jalur hukum.
Baca juga: Akibat Penggunaan Nama Gymkhana, Promotor Kejurnas Digugat Rp 100 Milyar
Padahal di negara-negara lain nama Gymkhana bebas digunakan karena bukan brand melainkan nama dari cabang olahraga otomotif yang juga diakui FIA, induk organsiasi motorsport dunia.
Agenda sidang kali ini adalah pembuktikan dari saksi fakta. Pihak Genta menghadirkan Gerry Rosanto dan perwakilan IMI Pusat, Poedio Oetojo yang mengetahui dan menjadi saksi bahwa di Indonesia pernah ada kejuaraan Asia Gymkhana di Palembang tepatnya di Musi Banyuasin (Muba), tahun 2006 silam.
“Hari ini kami hadirkan saksi yang juga pembalap yang ikut di kejuaraan tersebut, serta pengurus IMI yang juga mengetahui fakta-fakta kejadian penggunaan nama Gymkhana tahun 2006,” ujar Suyud Margono, Kuasa Hukum Genta Auto and Sport saat ditemui redaksi gilabalap.com di PN Pusat.
Baca juga: Konflik Nama Gymkhana: Digugat Rp 100 Milyar Tanpa “Nego”, Genta & IMI Lanjut Jalur Hukum
Di sidang kali ini, Gerry Rosanto menguraikan dan menjelaskan kepada majelis Hakim perihal keikutsertaannya di kejuaraan bernama Gymkhana Asia tahun 2006. Gerry juga membawa trophy/piala yang bertuliskan “Muba Asian Auto Gymkhana Championship”.
“Jadi saksi ini dihadirkan sekaligus untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang kita sampaikan bahwa ada gelaran/event dengan nama Gymkhana sejak 2006. Kita bawa bukti dan kita cocokkan dengan saksi dari IMI bahwa nama Gymkhana ini adalah nama atau sebutan untuk jenis olahraga yang tidak dapat dimiliki sebagai merek oleh siapapun,” beber Suyud Margono.
Lebih jauh, Gerry Rosanto sendiri mengaku terkejut kalau ada permasalahan dalam penggunaan nama Gymkhana. “Saya tahun 2006 ikut lomba kejuaraan Asia Auto Gymkhana, dan kebetulan saya jadi pemenang. Saya baru tahu ada masalah dengan nama olahraga ini. Semoga cepat selesai dan tidak ada kasus seperti ini lagi karena Gymkhana itu kan nama cabang olahraga mobil,” jelas pembalap senior asal Surabaya ini.
Pada prinsipnya, Genta Auto and Sport bersama IMI berjuang agar nama Gymkhana ini bisa bebas dan merdeka untuk digunakan oleh siapa saja, karena Gymkhana adalah kata umum yang merujuk pada jenis olahraga yang tidak bisa dipatenkan.
“Sehingga kedepannya nanti siapapun bisa menggunakan nama Gymkhana ini dan tidak ada lagi yang dirugikan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik merk. Sebagai contoh, bayangkan kalau nama Futsal itu dimiliki oleh seseorang, jadinya tidak ada yang boleh bikin kejuaraan futsal donk,” beber Suyud.
Sayangnya redaksi tidak mendapatkan keterangan apapun dari pihak pengacara Reza Aliwarga terkait sidang kelima ini karena sudah langsung meninggalkan lokasi sidang. (edwin/gb)
Ki-ka: Suyud Margono, Gerry Rosanto, Poedio Oetojo