

gilabalap.com – Lanjutan sidang kasus penamaan event Gymkhana kembali dilanjutkan pada Kamis (31/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini, pihak PT Genta Auto & Sport selaku promotor Kejurnas Auto Gymkhana menghadirkan saksi yakni DR Cita Citrawinda Noerhadi SH MIP yang tidak lain adalah Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).
Kepada Majelis Hakim, Cita menjelaskan bahwa secara undang-undang merek, pendaftaran nama Gymkhana oleh pihak ketiga seharusnya tidak diperbolehkan, karena memang pada dasarnya nama Gymkhana merupakan sebutan untuk jenis olahraga otomotif sama seperti nama olahraga lainnya seperti Futsal, Volley, Tenis, dan lain-lain.
Kepada redaksi gilabalap.com, Cita merekomendasikan kepada PT Genta Auto & Sport untuk melakukan langkah hukum yakni melakukan penggugatan pembatalan terhadap merek terdaftar dalam hal ini merek Gymkhana.
“Kita mengajukan penggutaan pembatalan terhadap merek terdaftar. Genta sudah menjalani prosedur yang benar. Syaratnya gugatan pembatalan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek. Ada hal-hal yang diatur dalam undang merk. Siapa yang berhak mengajukan, pihak yang berkepentingan seperti, Jaksa, lembaga konsumen, atau pihak lain. Logikanya disini ada dua tergugat, tergugat pertama adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya (Reza Aliwarga). Lalu tergugat kedua adalah Direktorat HAKI sebagai pihak yang berwenang melakukan pengadministrasian terhadap merek,” jelas Cita Citrawinda saat ditemui usai persidangan.
“Secara prosedur, nantinya tergugat kedua (Direktorat HAKI) karena mereka yang mengabulkan, seharusnya dari awal pendaftaran ini ditolak karena Gymkhana itu kata umum,” sambung Cita.
Baca juga: Kalau Gymkhana Bisa Dipatenkan, Sekalian Aja Rally, Drifting, Dll, Berani?
Lebih lanjut Cita meyakini pihak Majelis sudah cukup memahami kasus ini. Ia pun berharap nantinya merek terdaftar (Gymkhana) bisa dibatalkan karena memang tidak boleh dan tidak bisa dimonopoli oleh seseorang ataupun pihak manapun.
Sementara itu, kuasa hukum PT Genta Auto & Sport, Suyud Margono juga menambahkan bahwa pihak ketiga yang sudah mematenkan nama Gymkhana juga tidak berwenang untuk menghentikan pihak lain untuk memakai nama Gymkhana. Menurutnya hal ini sudah masuk kategori itikad tidak baik yang orientasinya mencari keuntungan.
“Kepemilikan merek itu pun katakanlah sudah terdaftar sebagai sertifikat, tetap saja dia tidak serta merta mendapat hak ekslusif sehingga bisa mensetop pihak lain untuk menggunakan nama tersebut dalam hal ini nama Gymkhana. Pihak Majelis Hakim sudah mendapatkan penjelasan dari ahli dan menggali banyak informasi dari ahli,” ungkap Suyud.
Persidangan ini berawal karena Genta maupun IMI terusik dengan pihak ketiga atas nama Reza Aliwarga yang mengaku sebagai pemilik sah nama Gymkhana. Bahkan Reza Aliwarga menuntut Genta dengan nominal fantastis Rp 100 Milyar. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penjelasan saksi dari pihak tergugat. (edwin/gb)