

gilabalap.com – Tidak ada yang menyangka penggunaan nama Gymkhana yang dipakai Genta Auto and Sport dalam penyelenggaraan kejurnas Auto Gymkhana bisa berujung pada somasi dan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 Milyar.
Bukan hanya jumlah nominal yang terbilang “edan”, namun nama Gymkhana sendiri merupakan kata umum yang sudah dipakai secara international bahkan sudah menjadi cabang motorsport resmi FIA selaku otoritas motorsport dunia.
Adalah Lie Reza H. Aliwarga, yang ternyata sudah mendaftarkan merk Gymkhana ke Direktorat Merek, Direktrorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Akibat Penggunaan Nama Gymkhana, Promotor Kejurnas Digugat Rp 100 Milyar
Kuasa hukum Genta membenarkan hak penggunaan nama Gymkhana secara legal dimiliki oleh pihak ketiga. Tetapi, penggunaan nama ini lebih dulu ada sebelum didaftarkan ataupun dipatenkan pada tahun 2015 oleh Lie Reza Aliwarga.
Oleh karena itu, Genta mengajukan gugatan balik untuk penghapusan merek terdaftar Gymkhana, sekaligus mencabut somasi yang telah dilayangkan.
“Memang ada somasi dari pemegang nama Gymkhana, sesuai dengan Undang-Undang Merek (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Mereka mendaftarkan nama Gymkhana ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Suyud Margono selaku kuasa Hukum Genta Auto and Sport.
“Menurut hukum di Indonesia, mereka berhak atas penamaan tersebut karena kelas atau jenisnya adalah penyelenggaraan event, termasuk event otomotif. Nama ini sudah digunakan sebelum adanya pendaftaran pada 2015. Nama Gymkhana ini telah digunakan oleh FIA dalam penyelenggaraan Auto Gymkhana Prix tahun 2006. Disampaikan juga nama ini adalah common name (nama umum) atau nama generik,” lanjut Suyud.
Suyud bersama Genta serta Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat justru mencium itikad buruk dari pihak penggugat karena nama Gymkhana didaftarkan untuk kategori lain yakni merchandising.
“Kami telah mencoba berunding dengan pihak ketiga untuk mencabut atau menghapus pendaftaran tersebut, justru mereka mendaftarkan di kelas lain, periklanan, serta merchandising. Untuk pendaftaran tersebut belum mendapatkan sertifikat, dan kami sudah mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Sekjen IMI Pusat, Jeffrey JP. “Sesuai dengan legalitas dan kewenangan IMI berdasarkan keputusan pemerintah, kita juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam hal suatu penyelenggaraan olahraga kendaraan bermotor. Jadi kami melihat bahwasanya teman kita yang mendaftarkan nama tersebut, sejak 2015 tidak pernah mempergunakan nama Gymkhana untuk menyelenggarakan suatu event. Sehingga kita berharap teman kita yang melakukan somasi terhadap Genta, bisa menyadari bahwa nama itu adalah nama umum, bukan nama yang seperti dipatenkan layaknya merk dagang,” tegas Jeffrey JP.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kubu Genta Auto and Sport juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek Gymkhana tersebut.