

gilabalap.com – Untuk bisa menjadi juara nasional di Kejurnas Rally ternyata seorang pereli harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berdasarkan regulasi yang telah dirilis komisi Rally Ikatan Motor Indonesia (IMI), seorang pereli bisa menjadi juara nasional jika memenuhi beberapa syarat.
“Syarat seorang pereli untuk dapat menjadi Juara Nasional minimal harus mengikuti sebanyak 4 putaran. Untuk sistem poin ada perubahan, yaitu setiap peserta akan mendapat 1 poin dalam setiap SS yang diikutinya,” ujar Rifat.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan bagi peserta yang start pada sebuah kejuaraan. Jadi apabila dalam kejuaraan tersebut ada 4 SS, maka peserta berhak mendapat 4 poin,” lanjut Rifat.
Sementara itu, hal lain yang membedakan kejuaraan Sprint Rally tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah semua kelas terbuka bagi peserta non seeded sehingga mereka berhak untuk memperebutkan juara nasional non seeded.
Baca juga: Berikut Regulasi Balap Rally & Sprint Rally Tahun 2017
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, regulasi untuk cabang Rally dan Sprint Rally kembali agar pembagian kelas yang tersaji menjadi lebih mudah dipahami oleh seluruh komunitas rally dan sprint rally.