gilabalap.com – Kisruh kelas kejurnas ITCR Max 1600 tepatnya di seri 4 Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2021 beberapa waktu lalu akhirnya melahirkan keputusan mengejutkan.
Ikatan Motor Indonesia (IMI) akhirnya menerima banding Toyota Team Indonesia (TTI) yang memprotes kompetitor (Honda Racing Indonesia) perihal pelanggaran regulasi mesin.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), hasil banding Toyota Team Indonesia, akhirnya diterima.
“Menerima putusan Panel Banding Ikatan Motor Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Panel Banding Ikatan Motor Indonesia Nomor : 144/IMI/SK-PANEL/X/2021,” tulis keterangan IMI dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada uraian butir di bawahnya IMI menjabarkan bahwa penggunaan komponen mesin yang pakai oleh pembalap Honda Racing Indonesia, Alvin Bahar, tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
“Cylinder Head Kendaraan Peserta No.1 Alvin Bahar, dinyatakan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat 2.1 Peratutan Teknik Perlombaan Balap Mobil Kelas ITCR Max, Peraturan Balap Mobil IMI Tahun 2021,” tulis penjelasan surat tersebut.
Sebagai sanksinya, IMI memutuskan bahwa seluruh poin yang didapatkan oleh Alvin Bahar sejak seri pertama hingga seri keempat musim balap ISSOM 2021 dihapuskan.
“Peserta no.1 Alvin Bahar didiskualifikasi dari lomba Balap ISSOM Putaran 4 2021, dan Seluruh Point Kejuaraan Nasional sampai dengan Putaran ke 4 dihapuskan. Sesuai Pasal 3 Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil ITCR, Peraturan Balap Mobil IMI 2021.”
“Hasil Lomba ISSOM putaran 4 dirubah sesuai keputusan ini,” jelas surat IMI tersebut.
Kronologi
Kisruh ITCR Max 1600 bermula ketika kubu TTI mencurigai mesin mobil milik Alvin Bahar. Akhirnya, di seri keempat kemarin, pihak TTI menyampaikan protes kepada penyelenggara balapan dengan membawa beberapa bukti yang sudah dikumpulkan.
“Pelanggaran kendaraan pada peraturan yang kami ajukan adalah mengganti Cylinder Head/Kepala Silinder, di mana hal tersebut sama dengan mengganti mesin (engine swap). Pelanggaran tersebut sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2.1) Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil Kelas ITCR Max Peraturan Balap Mobil IMI Tahun 2021,” tulis pernyataan Toyota Team Indonesia dalam surat protes tersebut.
“Dalam regulasi, pasal 2.1, Cylinder Head boleh dimodifikasi. Dalam regulasi pula, hal yang tidak disebutkan berarti tidak dibolehkan. Termasuk mengganti Cylinder Head. Yang boleh hanya memodifikasi, bukan mengganti,” terang Dimitri Fitra Ditama, Direktur TTI.
Dalam kasus ini, mobil Honda Racing Indonesia mengganti mesin SOHC dengan mesin DOHC yang digunakan di luar negeri. Menurut TTI, mengganti ke mesin DOHC otomatis juga mengganti Cylinder Head, karena tidak mungkin mesin DOHC memakai Cylinder Head SOHC.
Protes yang diajukan pihak TTI sempat ditolak. Namun TTI akhirnya memilih jalur banding yang akhirnya berbuah keputusan IMI terkait penghapusan poin Alvin Bahar dari seri 1 hingga seri 4 ISSOM 2021.